LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. LPMD merupakan lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. LPMD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam berbagai hal, seperti:
- Menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
- Menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam
Beberapa fungsi LPMD, antara lain:
- Memberdayakan masyarakat desa agar dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan
- Berfungsi sebagai perantara antara masyarakat desa dan pemerintah
- Menyediakan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat desa
- Menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
PENYEGARAN
PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT (LPM)
DESA SUNGAI
LOKAN
TAHUN 2025
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
KET |
1 |
ASRUL SANI |
KETUA LPM |
Parit Kumpul Desa Sungai Lokan |
|
2 |
SURIANSYAH |
WAKIL KETUA LPM |
Parit H anuar Desa Sungai Lokan |
|
3 |
BAHTIAR |
SEKRETARIS LPM |
Parit Pintasan Desa Sungai Lokan |
|
4 |
NURLAILI |
BENDAHARA LPM |
Parit Cagat Desa Sungai Lokan |
|
5 |
AHMAD RIFANI |
ANGGOTA LPM |
Parit Kumpul Desa Sungai Lokan |
|
6 |
HERI PURWANTO |
ANGGOTA LPM |
Parit Masran Desa Sungai Lokan |
|
7 |
M. YUSUF |
ANGGOTA LPM |
Parit H anuar Desa Sungai Lokan |
|