LPMD

 LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. LPMD merupakan lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. LPMD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam berbagai hal, seperti: 

  • Menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat 
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan 
  • Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah 
  • Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat 
  • Menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam 
Beberapa fungsi LPMD, antara lain:
  • Memberdayakan masyarakat desa agar dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan 
  • Berfungsi sebagai perantara antara masyarakat desa dan pemerintah 
  • Menyediakan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat desa 
  • Menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong masyarakat 
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.





  




PENYEGARAN PENGURUS

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

DESA SUNGAI LOKAN

TAHUN 2025

 

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

KET

1

ASRUL SANI

KETUA LPM

Parit Kumpul Desa Sungai Lokan

 

2

SURIANSYAH

WAKIL KETUA LPM

Parit H anuar Desa Sungai Lokan

 

3

BAHTIAR

SEKRETARIS LPM

Parit Pintasan Desa Sungai Lokan

 

4

NURLAILI

BENDAHARA LPM

Parit Cagat Desa Sungai Lokan

 

5

AHMAD RIFANI

ANGGOTA LPM

Parit Kumpul Desa Sungai Lokan

 

6

HERI PURWANTO

ANGGOTA LPM

Parit Masran Desa Sungai Lokan

 

7

M. YUSUF

ANGGOTA LPM

Parit H anuar Desa Sungai Lokan

 

 


Media Digital Desa



© Copyright - Desa Sungai Lokan